Haram untuk menikahi wanita sekantor

Haram hukumnya Bagi Seorang laki2 Menikah Dengan Wanita satu kantor " MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru . Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya , dan juga telah ditimbang berdasar ayat-ayat alquran dan hadist nabi yang terpercaya sahihnya , maka MUI mengeluarkan fatwa. : " HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA SATU KANTOR " Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra . Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan . Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut , maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI . Ini isi wawancara tersebut : Wartawan : Pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi wanita sekantor ? MUI : Emang haram...., menikahi satu wanita aja berat, apa lagi satu kantor....
Please deh.... jangan giillaa dooong....


Sent from my BlackBerry®
powered by Kumpulan Humor

0 komentar :

Posting Komentar

Recent Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog